Rabu, 18 Januari 2012

Definisi perikanan

Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari pra-produksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran  yang dilaksanakan dalam suatu bisnis perikanan.
(UU perikanan no.31 tahun 2004).

Nah ada penjelasan sedikit tentang sumber daya ikan menurut UU perikanan No.31 tahun 2004:
  1. Pisces (ikan bersirip)
  2. Crustacea (udang, kepiting, rajungan, dan sebangsanya)
  3. Coelenterata (ubur ubur dan sebangsanya)
  4. Mollusca (kerang,tiram, cumi cumi, gurita, dan sebangsanya)
  5. Echinodermata ( tripang, bulu babi, dan sebangsanya)
  6. Amphibia (kodok dan sebangsanya)
  7. Reptilia ( buaya, penyu, kura kura, biawak, ular air, dan sebangsanya.
  8. mammalia (paus, lumba lumba, pesut dan sebangsanya)
  9. Algae ( rumput laut dan tumbuhan lain yang hidup didalam air)
  10. Biota perairan lainnya yang ada hubungannya dengan jenis jenis tersebut diatas.

Jadi, sumber daya perikanan itu bukan saja sumber daya yang berasal dari ikan spesies aslinya tetapi jenis jenis lain juga termasuk dalam sumber daya ikan seperti yang tertera diatas.













2 komentar: